Pilkada Digelar Desember 2020, Kualitas Pilkada Diragukan?

- Kamis, 23 April 2020 | 13:03 WIB
Ilustrasi-KPU-Pusat
Ilustrasi-KPU-Pusat


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.


 

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

 

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, baru-baru ini.

 

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.


 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini menilai, akan sangat berisiko jika pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember.

 

"Kalau 9 Desember menurut kami sangat tak memungkinkan atau sangat berisiko kalau kita tetap melaksanakan pilkada, " ujar Titi dalam diskusi yang digelar secara daring, Selasa (21/2/2020) dikutip dari Kompas.

 

Menurut Titi, kondisi pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan dapat berakhir dalam waktu dekat.

 

Kalau pun kondisi membaik, Titi menilai daerah masih berkonsentrasi pada pemulihan sosial akibat dampak pandemi.

 

"Kami menyadari memang menjadi komitmen kita untuk memilih pemimpin. Tapi jangan sampai masa pandemi ini mendegradasi komitmen kita kepada hak publik, jangan kemudian publik di tinggal hanya karena mau cepat, mau simpel saja, " tegas Titi.

 

Oleh karenanya, Perludem mengusulkan pemungutan suara Pilkada 2020 sebaiknya ditunda hingga tahun depan.

 

"Maka pilihan kita yang paling memungkinkan adalah pada 2021. Dengan waktu yang lebih memadai. Jadi dalam perppu dipilih waktu paling memadai dan paling panjang di 2021," jelas Titi.

 

Selanjutnya, Titi mengusulkan agar KPU diberikan kewenangan penuh untuk mengelola tahapan Pilkada 2020 dengan merujuk kepada protokol adaptasi di tengah pandemi Covid-19.

 

"Misal ada daerah yang masih krisis bisa jadi nanti dalam Peraturan KPU dilakukan penyesuaian. Karena kalau 100 persen (bebas dari pandemi) kita tak pernah 100 persen. Sementara siklus pemilihan pemimpin juga harus berjalan," tutur Titi.

 

"Fasilitas terhadap penyaluran suara rakyat itu juga jangan sampai membahayakan rakyat," tambahnya.

 

Pengamat politik dan Pemerintahan Sumsel, Bagindo Togar Butar Butar sebelumnya juga berpendapat andai Pandemi Virus Corona (Covid-19) dinyatakan berakhir oleh pemerintah, orang tidak akan mungkin langsung fokus ke Politik.

 

"Paling 1 atau 2 bulan kemudian orang mulai berpikir ke politik. Mereka akan melakukan hubungan sosial yang selama ini terputus. Seperti ketemu teman lama, dan mudik untuk kumpul keluarga," katanya pada Klikanggaran.com.

Editor: Administrator

Terkini

X