Palembang, Klikanggaran.com (05-03-2019) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan, Kepala Daerah boleh tidak netral asalkan sesuai aturan Bawaslu. Sebab kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.
“Ya, boleh tidak netral, tapi ada batas aturan Panwas dan Bawaslu. Kepala daerah kan, dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," ujar Tjahjo di Ecovention Ancol, Jl Lodan Timur, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).
Menurut Mendagri, kepala daerah harus mengajukan cuti jika ingin melakukan deklarasi terhadap pasangan Capres dan Cawapres. Kepala daerah juga tidak boleh membawa ajudan dan staf PNS-nya ketika menghadiri acara dukungan terhadap salah satu kandidat.
Terkait dengan pernyataan seseorang yang diduga Bupati Banyuasin, AJ, yang diduga tidak netral dan mendukung salah satu Capres, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Bagian Selatan berharap ada sanksi kepada yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pernyataan AJ kepada masyarakat berikut ini:
“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Banyuasin. Untuk terus mendukung semua kebijakan pemerintah pusat dan mendukung Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo, Bapak Jokowi yang berpasangan Maruf Amin. Untuk menjadi Presiden yang kedua kalinya,” ujar AJ kepada masyarakat. Di akhir pernyataannya, AJ kembali dengan lugas menekankan untuk menjadikan Jokowi sebagai Presiden kedua kalinya.
“Oleh sebab itu, masyarakat untuk tetap mendukung dan memilih Bapak Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin untuk menjadi Presiden yang kedua kalinya. Terima kasih, assalamualaikum wahramatullahhi wabarakatuh,” katanya.
Menaggapi hal itu, Deputy MAKI Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan, meminta kepada Panwaslu Banyuasin dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, tanpa memandangnya sebagai Kepala Daerah.
“Contoh yang tidak baik dilakukan Kepala Daerah yang tidak netral dan memberi peluang untuk melakukan pelanggaran kampanye. Dan, kami MAKI Sumsel, akan melaporkan ke DKPP bila Panwaslu Banyuasin dan Bawaslu Sumsel tidak netral dalam mengambil putusan dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh AJ," ujar Feri dalam rilis yang diterima klikanggaran.com, Senin (04/03/19).
Menurut Feri, Kepala Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan di mana saat dilantik, telah bersumpah untuk memenuhi kewajiban dengan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Sehingga tindakan AJ selaku Kepala Daerah diduga telah menyalahgunakan posisinya untuk menyokong salah satu kandidat Presiden atau dengan kata lain tidak berlaku adil.
"Penilaian Bawaslu menjadi sangat penting bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperbaiki aturan pemilu. Undang-Undang Pemilu seharusnya membuat aturan kampanye yang lebih ketat, sehingga Kepala Daerah tidak bertindak seenaknya," kata Feri mengakhiri keterangannya.
Baca juga : Fungsi Pemantau Pemilu Mati Jika Dikendalikan Bawaslu