Inilah 4 Pelarut Obat Sirop yang Resmi Dilarang BPOM

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:55 WIB
Obat Sirop (Freepik)
Obat Sirop (Freepik)

KLIKANGGARAN -- Menjangkitnya penyakit gagal ginjal akut pada anak membawa dugaan bahwa obat sirup membuat BPOM akhirnya melarang keras 4 pelarut dalam obat sirop.

4 pelarut yang dilarang BPOM tersebut antara lain propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.

Melalui Kepala BPOM Penny K Lukito, larangan 4 pelarut dalam obat sirop ini dikeluarkan dalam konferensi persnya Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Inilah Tanggapan Amanda Zahra Atas Klarifikasi Perselingkuhan Arawinda dengan Suaminya

"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut," ujar Penny.

Lebih lanjut Penny menyebut bahwa bukan berarto sirop dilarang namun pembuatan sirop tak lagi diijinkan menggunakan keempat larutan tadi.

"Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut!" Tegas Penny.

Baca Juga: Ditinggal Sang Ayah Dari Kecil, Bocah Asal Betung Abab PALI Ini Sekolah Nyambi Kerja Mencuci

Heboh obat sirop terlarang memang membuat panik orang tua.

Banyak yang kebingungan saat anaknya sakit demam dan filek.

Sementara cuaca yang tidak bersahabat membuat anak-anak mudah terserang sakit.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X