KLIKANGGARAN -- Menjangkitnya penyakit gagal ginjal akut pada anak membawa dugaan bahwa obat sirup membuat BPOM akhirnya melarang keras 4 pelarut dalam obat sirop.
4 pelarut yang dilarang BPOM tersebut antara lain propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Melalui Kepala BPOM Penny K Lukito, larangan 4 pelarut dalam obat sirop ini dikeluarkan dalam konferensi persnya Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Inilah Tanggapan Amanda Zahra Atas Klarifikasi Perselingkuhan Arawinda dengan Suaminya
"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut," ujar Penny.
Lebih lanjut Penny menyebut bahwa bukan berarto sirop dilarang namun pembuatan sirop tak lagi diijinkan menggunakan keempat larutan tadi.
"Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut!" Tegas Penny.
Baca Juga: Ditinggal Sang Ayah Dari Kecil, Bocah Asal Betung Abab PALI Ini Sekolah Nyambi Kerja Mencuci
Heboh obat sirop terlarang memang membuat panik orang tua.
Banyak yang kebingungan saat anaknya sakit demam dan filek.
Sementara cuaca yang tidak bersahabat membuat anak-anak mudah terserang sakit.
Artikel Terkait
Fungsi Penindakan BPOM Kurang Efektif: Laporan BPK
Vaksin Corona yang Dapat Izin dari BPOM Dipastikan Efektif dan Aman
BPOM Keluarkan Izin Pemakaian Vaksin COVID-19 Produksi Bio Farma
BPOM dan BPKN Angkat Suara Terkait 60 Persen Produk Nestle Disebut Tidak Sehat
BPOM Beda Sikap Awasi Ivermectin & Vaksin Nusantara Lawan Covid19
Kabar Gembira Buat Emak-emak, Kinder Joy Ditarik BPOM dari Peredaran, Kenapa? Simak Alasannya!
Seberapa Bahaya Salmonella, Sampai Kinder Joy Ditarik BPOM?
BPOM Merilis Merek Sirup Obat yang Diduga Mengandung Bahan Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
WAJIB TAHU! Inilah 5 Obat Sirop yang Ditarik BPOM dari Peredaran Usai Lakukan Pengujian
Menyikapi Temuan BPOM Terkait Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Kemenperin