"Atas perbuatannya pelaku diacam pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH pidana, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman pidana mati," tutup Kapolres Batang Hari AKBP M. Hasan.***
"Atas perbuatannya pelaku diacam pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH pidana, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman pidana mati," tutup Kapolres Batang Hari AKBP M. Hasan.***
Artikel Terkait
Inilah momen Mobil Ambulans Bawa Keluarga Piknik yang Terciduk Polisi!!
Pemudik yang Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya Baru 54 Persen, Puncak Tertinggi Arus Balik H+4 Lebaran
Pergerakan Pesawat dan Penumpang di Bandara Soetta Catat Rekor Tertinggi, 150 ribu Penumpang 1.130 Penerbangan
Hari Pertama Masuk Kerja Pemkab Batang Hari Laksanakan Apel Gabungan dengan Seluruh OPD
Warga Keluhkan Proyek Drainase Jalan Lintas Jambi Muara Bulian yang Tak Kunjung Diselesaikan
Hari Pertama Pascalibur Lebaran, Kadis Kominfo Lutra Gelar Pertemuan, Ini yang Dibahas
Konferwil IV, PWNU Malut Butuh Sosok Kader Tulen NU
Jadi Pengekspor Terbesar di Sulsel, Gubernur Andalan Sebut Luwu Utara Luar Biasa