Jelang Ramadan, MUI Kota Depok: Gunakan Pengeras Suara Jelang Berbuka Puasa dan Sahur Lebih Bijak

- Minggu, 27 Maret 2022 | 21:25 WIB
Kubah Masjid (Canva)
Kubah Masjid (Canva)

 

KLIKANGGARAN - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Achmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, menjelang Ramadan nanti pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di kota Depok harus lebih bijak dalam menggunakan pengeras suara.

"Terutama saat menggunakan pengeras suara menjelang berbuka puasa dan sahur, harus lebih bijak," ucapnya, usai pelantikan MUI kecamatan, Jumat (25/3).

Dilansir dari Instagram @infodepok_id, Badruzzaman menilai membangunkan masyarakat untuk sahur dengan pengeras suara memang penting, tetapi menjaga lingkungan sekitar juga sama pentingnya.

“Mungkin bisa disiasati dengan mengurangi volume pengeras suaranya agar tidak mengganggu masyarakat non-muslim lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Dituduh Jadi Afiliator Investasi Bodong, Indra Bekti Angkat Bicara!

Baca Juga: Dianggap sebagai Cepu Polisi, Deddy Corbuzier Angkat Bicara

Polemik penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan memang sedang banyak menuai kontroversi usai Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No. 05/2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ibadah Salat Tarawih ataupun Tadarus Al-Qur’an yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Inilah Kondisi Rian D'Masiv Setelah Alami Kecelakaan Parah di Situbondo

Baca Juga: Heboh Aming Peluk Ariel Noah dengan Luna Maya, Sinyal Balikan?

“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan Tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” tulis Yaqut.** (Naufal Ihyauddin)

Editor: Muslikhin

Sumber: Instagram @infodepok_id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X