KLIKANGGARAN - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Achmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, menjelang Ramadan nanti pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di kota Depok harus lebih bijak dalam menggunakan pengeras suara.
"Terutama saat menggunakan pengeras suara menjelang berbuka puasa dan sahur, harus lebih bijak," ucapnya, usai pelantikan MUI kecamatan, Jumat (25/3).
Dilansir dari Instagram @infodepok_id, Badruzzaman menilai membangunkan masyarakat untuk sahur dengan pengeras suara memang penting, tetapi menjaga lingkungan sekitar juga sama pentingnya.
“Mungkin bisa disiasati dengan mengurangi volume pengeras suaranya agar tidak mengganggu masyarakat non-muslim lainnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Dituduh Jadi Afiliator Investasi Bodong, Indra Bekti Angkat Bicara!
Baca Juga: Dianggap sebagai Cepu Polisi, Deddy Corbuzier Angkat Bicara
Polemik penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan memang sedang banyak menuai kontroversi usai Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No. 05/2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ibadah Salat Tarawih ataupun Tadarus Al-Qur’an yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan pengeras suara dalam.
Baca Juga: Inilah Kondisi Rian D'Masiv Setelah Alami Kecelakaan Parah di Situbondo
Baca Juga: Heboh Aming Peluk Ariel Noah dengan Luna Maya, Sinyal Balikan?
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan Tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” tulis Yaqut.** (Naufal Ihyauddin)
Artikel Terkait
Waspadai Hadis Palsu Tentang Puasa Rajab, Ustad Adi Hidayat Mengingatkan!
Melihat Uniknya Tradisi Ngabuburit Masyarakat Indonesia di Bulan Ramadan Menunggu Berbuka Puasa
Puasa tapi Tidak Salat, Hukumnya Bagaimana?
Ada Beberapa Bacaan Niat Puasa Ramadan dengan Berbagai Versi, Manakah Bacaan yang Benar?