Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp. 2,5 milir dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Tanggal bebas Angelina Sondakh awalanya tanggal 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Mengulas Pengadaan di DPPKB Musi Rawas, Satu Unit Kursi Capai Rp700 Ribu
Jenderal Dudung Pastikan Anggotanya tidak Undang Penceramah Radikal, Jalankan Pesan Khusus Presiden Jokowi
Beckham Putra Nugraha Dipastikan Absen pada Laga Persib Kontra PSIS Semarang, Kenapa?
Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KPNI, Politisi Golkar Azis Samual Tolak Akui Perbuatannya
Bupati dan DPRD Musi Rawas Teken MoU Propemperda Tahun 2022
Semakin Dekat! Aset 401 Ha Lahan Sawit Yang Dikuasai Muara Enim Akan Segera Menjadi Milik PALI
Duh, 498 Tentara Rusia Tewas dan 1.600 Terluka
Amerika Serikat dan NATO Tercatat Sering Memulai Perang, tetapi Mereka Tak Pernah Dijatuhi Sanksi
Kadiv Humas Polri: Tidak Ada Anggota Polri Tolak IKN, WAG Personel Polri akan Ditertibkan
Kembali ke Aturan Semula, JHT Bisa Dicairkan setelah Pekerja di PHK atau Mengundurkan Diri, Kini ada juga JKP?