• Jumat, 29 September 2023

Tim TAA Korlantas Polri Dikerahkan Polri Usut tabrakan Beruntun di Balikpapan

- Jumat, 21 Januari 2022 | 14:29 WIB
Mabes Polri turunkan tim TAA untuk usut tabrakan beruntun di Balikpapan, Kalimantan Timur (Instagram/ride_xperience)
Mabes Polri turunkan tim TAA untuk usut tabrakan beruntun di Balikpapan, Kalimantan Timur (Instagram/ride_xperience)

KLIKANGGARAN -- Terkait kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di Balikpapan, Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) bergerak cepat untuk mendalami serta mengusut penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Kecelakaan tabrakan beruntun di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut diketahui melibatkan satu unit truk tronton dengan beberapa kendaraan roda empat dan dua.

“Mabes Polri akan turunkan tim TAA (traffic accident analisis) Korlantas Polri ke TKP (tabrakan beruntun.,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan tim itu nantinya akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan tabbrakan beruntun yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia itu.

Baca Juga: Peristiwa Bersejarah, Film pertama Berbahasa Sunda Masuk Nominasi Film Terbaik Dunia.

“Untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini 5 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka,” terang Irjen Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut Irjen Dedi Prasetyo, berdasarkan keterangan dari supir truk tronton tersebut, kendaraan yang dikendarainya mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak.

“Keterangan supir truk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong,” ungkap Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Bunda, Enggak usah Panik, Stok Migor harga Rp14 ribu per liter Masih Banyak, Sampai Enam Bulan Ke depan

Untuk diketahui, kini pihak kepolisian saat ini melakukan evakuasi terhadap para korban, berkoordinasi dengan BNPB dan dinas terkait, melakukan evakuasi kendaraan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendataan korban di rumah sakit.**

Silakan bagikan artikel ini jika dianggap bermanfaat dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Muslikhin

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X