Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Bogor. Polisi menyita barang bukti berupa hasil visum, satu ponsel dan satu mobil. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya memerkosa perawat.
Karena perbuatannya, Hendrianto kini terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHPidana.***
Artikel Terkait
Kemenhub, Gojek, Grab dan Angakasapura Beli GATe, Mobil Listrik Buatan UGM, akan Digunakan untuk Apa?
Tiga Tersangka Kasus Rokok Ilegal di Tebo Tak Kunjung P21, LSM MAPPAN Berang!
Senjata Api yang Dibawa Kabur Anggota TNI Bukan Senjata Biasa, Berikut Spesifikasinya
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Jembatan Suramadu pada 20 Desember atau Senin Malam Tutup selama 2 Jam, Mengapa Jembatan ditutup?
Setu Rawa Kalong di Depok Jawa Barat Disulap Menjadi Destinasi Wisata dan Ruang Publik Kota