Pihak rekanan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp16.757.308.883,84 atau 57,50% dari nilai kontrak. Namun, dalam pekerjaannya berindikasi merugikan negara sebesar Rp951.714.190,88 lantaran terdapat kelebihan pembayaran, serta denda keterlambatan sebesar Rp221.801.197,54.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel Terjerat TPPU, Alex Noerdin!
Duh, 34 Paket Lelang Proyek di Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel
Sejarah Bank Sumsel Babel, Tiga Kali Berganti Nama, dan Tahunnya Berdiri
Bank Sumsel Babel Dinilai Belum Optimal dalam Penyaluran Kredit Pembiayaan ke UMKM
Pengawasan Dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Sumsel Babel Belum Memadai
Intip Harta Kekayaan Herman Deru Mulai Sebelum Jadi Gubernur Sumsel, Hingga Tahun 2021
Banyak Siswa Berambut Panjang, Sekolah MTS di Sumsel Ini Gelar Razia Rambut