Atas temuan-temuan tersebut BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani III untuk:
a. Menetapkan prosedur dan/atau kebijakan yang mengatur pengelolaan (penatausahaan, pengamanan dan optimalisasi) aset tetap perusahaan;
b. Menetapkan jabatan yang mengelola aset tetap secara utuh dalam struktur organisasi perusahaan;
c. Menginstruksikan GM Kalimantan Selatan dan GM Kalimantan Tengah untuk melakukan upaya pensertifikatan, pengamanan dan optimalisasi aset tanah di wilayah kerjanya;
d. Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperjelas status pemanfaatan aset tanah PT Inhutani III yang digunakan sebagai dua sekolah dasar negeri.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Duh, Ada Kerugian Rp1,2 M atas Pengelolaan Biaya Proyek Jasa Kehutanan di PT Inhutani II?
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB
Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?
Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya
Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar
Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian, Pendapatan Sewa Hilang?
Belum Tetapkan Tarif Sewa, PT Inhutani III GM Kalteng Berpotensi Kehilangan Pendapatan
Tidak Optimal dalam Pengamanan, Lahan PT Inhutani III di Areal Kerja Ini Berpotensi Terjadi Sengketa