"Ya, tuntutannya sudah dibacakan oleh JPU dalam persidangan kemarin, Kamis (21/10)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum Habibi, S.H, Jumat (22/10) seperti dilansir dari Rmolsumsel.id
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nuri Hartoyo, S.H, mengatakan, pihaknya sangat menghargai JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
"Akan tetapi, saya penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan penuntut umum. Saya ajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. Kita memohon kepada Majelis Hakim agar putusan hukuman mati tidak terjadi," harapnya.
DISCLAIMER: Artikel ini telah terbit di rmolsumsel.id dengan judul "Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Muba Dituntut Hukuman Pidana Mati".
Artikel Terkait
Pemda Tanjabtim dan KKI Warsi Menandatangani Nota Kesepakatan dalam Rangka Pencegahan Karhutla
Sebanyak 60 Desa Pilkades Serentak di Kabupaten Batang Hari, Tetap Mengacu Standar Prokes Covid-19
Saat Meresmikan Pabrik Biodisel, Jokowi Menyebut Nama Haji Isam yang Disebut dalam Kesaksian Kasus Suap Pajak
Ketika Gempa Menggoyang Kota Malang dan Sekitarnya
Jelang Gelaran OLC 2021, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol Miras dan Puluhan Liter Ciu
Temuan Data Bansos, Ada Nama Anggota DPRD dan ASN yang Masuk
Diminta Hentikan Aktivitas, Sekretariat Ahmadiyah Depok disegel Satpol PP
Sukmawati Akan Pindah Agama dari Islam ke Hindu, Sejumlah Ritual Sudah Disiapkan