Hasil analisis atas peraturan penguatan pendidikan berkarakter menunjukkan bahwa penilaian karakter pada mata pelajaran PAI dan PPKN diajarkan dalam materi dan linier dengan KD pada KI-3 dan KI-4, sedangkan pada mata pelajaran lain tidak. Hal itu menyebabkan pendidik harus memiliki kemampuan untuk berkreasi dalam mengembangkan nilai-nilai agama kedalam proses pembelajaran untuk dapat mengintegrasikan PPK kedalam KD pada KI-3 dan KI-4.
Hasil pemeriksaan secara uji petik kepada Kepala Madrasah dan Pendidik di Provinsi Banten, Sumsel, Jateng dan D.I. Yogyakarta menunjukkan bahwa dalam menerapkan PPK, madrasah lebih mengarahkan kepada akhlak siswa dan pembiasaan kegiatan di sekolah serta terintegrasi dengan mata pelajaran.
Penerapan PPK pada satuan pendidikan belum didukung dokumentasi yang lengkap terkait penilaian karakter siswa, dan belum terdapat kebijakan/panduan penilaian karakter siswa yang ditetapkan sebagai acuan pendidik/guru.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya
Bantuan Operasional Masjid dan Musala Senilai Rp 6,9 M, Pengajuan Paling Lambat 12 September 2021
Kompleksnya Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar di Kemenag
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya