Setelah sejumlah penyelidikan, Riyono menyebut RA diduga menikmati Rp672 juta lebih, SN sebesar Rp366 juta, MT sebesar Rp302 juta, RDC sebesar Rp202 juta, dan S sebesar Rp700 juta.
"Mereka bersepakat pula membagi-bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," kata Riyono.
Riyono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
BNN Musi Rawas Apresiasi Kejari Lubuklinggau atas Upaya Kasasi Terhadap Bandar Sabu 2Kg
Kejari Lubuklinggau Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Korupsi Catur Handoko
Gelar Aksi di Kejari Batang Hari, Aksi Massa Menduga JPU Telah Melakukan Kriminalisasi
Kejari Lubuklinggau Periksa Ketua KPU Musi Rawas Terkait Dana Hibah Pilkada
Kejari Lubuklinggau Periksa GM PT Linggau Bisa Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kepala Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tinjau Produk Industrial PT Pindad