Jakarta, Klikanggaran.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan seiring dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah juga terus menggulirkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat.
“Program Bantuan Beras 10 Kilogram sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga,” ujas Airlangga, dalam keterangan pers PPKM, Senin (30-8) malam secara virtual, yang secara rinci memaparkan realisasi dari program perlinsos tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id.
Dia mengatakan, penyaluran tahap pertama dilakukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 20 juta keluarga.
Kemudian, sambungnya, pada tahap kedua, disalurkan kepada KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Non PKH dan sudah diterima oleh seluruh target KPM, yaitu 8,8 juta keluarga. Untuk Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,09 penerima.
Baca Juga: Tanpa Salah, saat Fase Grup Piala Dunia di Afrika Akhirnya Dimulai
"Bantuan subsidi upah, ini Rp1 juta per pekerja, proses DIPA sudah selesai dan telah dicairkan kepada 2,09 juta pekerja,” terang Airlangga.
Kemudian, lanjutnya, untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) realisasi per 11 Agustus 2021 mencapai Rp14,21 triliun yang diterima oleh 11,84 juta pelaku usaha mikro atau 92,52 persen dari total anggaran Rp15,36 triliun.
"Selanjutnya untuk Program Prakerja, Kartu Prakerja Batch 19 telah dibuka pada periode 26 hingga 29 Agustus," jelasnya.
Baca Juga: Dua Gelas Kisah Bagian Empat
Dalam keterangan persnya, Menko Perekonomian juga memaparkan mengenai realisasi dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp340,84 triliun atau 45,8 persen dari pagu.
Artikel Terkait
Karikatur: Dampak PPKM, Pengusaha Kibarkan Bendera Putih
Wabup Bakhtiar Optimis Kondisi PPKM Level 4 di Batanghari Akan Menurun
Menyikapi PPKM Level 4, Personel Bakamla RI Bagikan Bansos di Tengah Laut Manado
Nadiem: Sekolah Tatap Muka Terbatas untuk Daerah PPKM Level 3