Danang juga menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Kota Palembang Kembali Mencuat di Publik
Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Danang mengingatkan, ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalan Tol Cikampek: Truk Tabrak Polantas hingga Tewas dan Sopir Tersangka
Di Tengah Rapor Merah dari Partai Ummat, Pemerintah Akan Bangun 12 Jalan Tol dengan Investasi Rp226 Triliun
Kecelakaan di Jalan Tol Jombang, Vanessa Angel Meninggal Dunia
Bagian Kiri Pajero Sport Vanessa Angel Rusak Sangat Parah sebab Menghantam Pembatas Jalan Tol
Potret Jalan Tol Jombang, Lokasi Vanessa Angel Kecelakaan, Memiliki 4 Rest Area
Sering Kecelakaan di Jalan Tol, Fahri Hamzah Minta Kementerian PU Mengkaji Kemungkinan Ada Masalah Lain
Setelah Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Jalan Tol, Mungkin Anda Perlu Membaca Ini