KLIKANGGARAN – Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya di atas 3.500 volt ampere (VA) mulai 1 Juli akan dikenakan tarif listrik baru.
Saat ini, tarif listrik untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya di atas 3.500 volt ampere (VA) adalah Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh).
Nah, mulai 1 Juli, tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau naik sekitar 17% atau sebesar Rp255 rupiah.
Selain pelanggan di atas 3.500 VA, pelanggan listrik dari golongan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilo volt ampere (kVA) juga mengalami kenaikan.
Baca Juga: KRMT Roy Suryo Kini Sedang Trending di Twitter, Kenapa? Apa Arti KRMT?
Pelanggan listrik dari pengguna pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dinaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
Alasan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan listrik dengan daya di atas 3.500 VA menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, salah satunya karena naiknya harga minyak mentah dunia.
Menurut Rida Mulyana, kenaikan harga minyak mentah dunia, telah meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT Perusahaan Listri Negara (PLN) Persero.
Baca Juga: Saling Jegal sesama Pemain Indonesia di Hari Pertama Indonesia Open 2022, Siapa saja Mereka?
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Ajak Pemilik Motor Bensin Hijrah ke Motor Listrik, Caranya Ubah Motor bensin Jadi Motor Listrik
Skema Baru Subsidi Listrik, Penerima Subsidi Listrik Diberi Vocher atau Uang, Apa Tujuannya?
Pemkab PALI Didemo Warga Prambatan, Tuntut Pemasangan Jaringan Listrik
Gubernur Sumsel Resmikan Listrik Desa di Desa Harapan Makmur
Kabar Gembira, PLN Bakal Beri Diskon Tarif Listrik bagi Seluruh Pemilik Kendaraan Listrik