1) Pelaksana pengadaan langsung barang persediaan tidak sesuai ketentuan
2) Pemilihan metode pengadaan tidak sesuai ketentuan
3) Pemeriksaan barang hasil pengadaan tidak didokumentasikan
Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya potensi pemborosan keuangan negara dalam pengadaaan barang persediaan yang tidak memperoleh harga terbaik.
Permasalahan tersebut disebabkan:
Baca Juga: Siapakah Selegram TE yang Digerebek Polisi, Berikut Fakta-Faktanya
a. Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK tidak mematuhi ketentuan penetapan dan pengumuman RUP.
b. PPK tidak mematuhi ketentuan dalam merencanakan kegiatan pengadaan, penyusunan HPS, dan pemilihan metode pengadaan langsung dengan memecah paket pekerjaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi serta pemeriksaan hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Utama BPIP menyatakan bahwa:
a. Perencanaan pengadaan barang persediaan belum seluruhnya dilakukan secara memadai karena belum tersedia data riil kebutuhan barang persediaan serta keterbatasan gudang penyimpanan persediaan.
Artikel Terkait
Kepala BPIP Ngaku Dapat Imbauan DPR, Bicara ke Publik Pakai Naskah
BPIP dan Kemenko Marves Dinilai Layak Dibubarkan
Refly Harun: Pembubaran 18 Lembaga Negara Mulai dari Istana Negara, dan Bubarkan juga BPIP
Biaya Transpor Perjalanan Dinas BPIP Tidak Didukung Bukti Riil Senilai Rp493 Juta
Sekilas tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
BPIP Tidak Patuh pada Ketentuan, 152 Paket Pengadaan Sebesar Rp86,7 Miliar Belum Dilaksanakan
Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga, BPIP Ikut Ulurkan Tangan