3) Ubah tanggal jatuh tempo pada 1.602 kendaraan sebesar Rp1.638.447.450,00;
4) PKB atas WP yang memiliki kendaraan lebih dari satu sebesar Rp1.173.914.892,78;
5) Hapus master kendaraan sebesar Rp3.099.250,00;
6) Ubah biaya sebesar Rp1.886.175,00;
7) 12 kendaraan yang dilakukan hapus transaksi dan ubah tanggal jatuh tempo sebesar Rp27.794.675,00;
8) TNKB dasar merah (plat merah) kepada perorangan atau pribadi sebesar Rp53.497.800,00;
9) TNKB dasar kuning (plat kuning) kepada perorangan atau pribadi sebesar Rp208.858.850,00.
Selama proses penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas ubah biaya sebesar Rp1.886.175,00 pada tanggal 22 Desember 2020.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah
Kejar Target, Pemprov Sumsel Memungut Pajak yang Bukan Wewenangnya
Tidak Patuh pada Ketentuan, Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp1,4 Miliar Lebih
22 WP di Pemprov Sumsel Belum Bayar Pajak, Nilainya Rp10,9 Miliar dan 19 adalah Kendaraan Plat Merah
Pemprov Sumsel Kurang Pengawasan dalam Penagihan PKB-AB, Ini Akibatnya untuk Pendapatan Daerah