KLIKANGGARAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah temuan pada perusahaan plat merah, yakni pada PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kegiatan operasional perusahaan tahun anggaran 2017 hingga 2019 pada PT Pertamina Patra Niaga sebagai commercial and trading subholding dan etinitas terkait lainnya, terungkap bahwasanya terdapat potensi kerugian atas perhitungan ganda penerimaan keuntungan PT Abadi Citra Bersama (PT ACB) membebani keuangan Patra Niaga sebesar Rp15.503.122.840 (Rp15,5 miliar).
Dalam LHP BPK bernomor: 32/AUDITAMA VII/PDTT/07/2021 itu, dijelaskan bahwa perhitungan keekonomian yang dilakukan pada masa perencanaan akan memasukkan unsur Capital Expenditures (CAPEX), Operational Expenditures, dan Maintenance untuk menentukan apakah proyek tersebut layak dilaksanakan dan memberikan keuntungan di masa depan bagi pemilik pekerjaan.
Baca Juga: Eks Ketua BPK Harry Azhar Azis Tutup Usia, Hidayat Nur Wahid Sampaikan Ini
"Perhitungan keekonomian selain digunakan untuk menilai apakah pelaksanaannya menguntungkan bagi pemilik pekerjaan, digunakan juga untuk mengestimasi berapa nilai thruput fee yang akan dibayarkan atau diterima oleh mitra maupun pemilik pekerjaan. Nilai thruput fee tersebut akan digunakan dalam proses
negosiasi antara pemilik pekerjaan dengan mitra," bunyi risalah BPK seperti dikutip Klikanggaran.com, Sabtu (18/12).
Pada risalah BPK itu mengungkapkan pada pekerjaan pembangunan Depot Mini Lombok, PT Abadi Citra Bersama (PT ACB)sebagai mitra terpilih akan melakukan investasi terlebih dahulu dan kemudian
pembayarannya akan dilakukan menggunakan thruput fee. Sehingga biaya yang dikeluarkan untuk investasi beserta keuntungan akan diperoleh dari thruput fee ketika seluruh pekerjaan fisik sudah terselesaikan dan proses operasinya sudah berjalan.
Berdasarkan perjanjian kontrak nomor 418/PPN100.130/KTR/2017 tanggal 12 Desember 2017 pada pasal 1, definisi keuntungan adalah total hasil bersih pendapatan yang diperoleh selama masa pengoperasian depot mini LPG dikurangi dengan biaya operasional. Sehingga baik mitra maupun pemilik pekerjaan akan memperoleh keuntungan setelah operasional depot mini LPG Lombok berjalan.
Pembayaran throughput fee sesuai dengan perjanjian kontrak antara PPN dengan PT ACB akan dibayarkan berdasarkan realisasi penyaluran LPG atau aktual thruput.
Artikel Terkait
Wah! Masa PT Pertamina Patra Niaga Sewenang-Wenang pada Buruh AMT?
Hakim yang Tangani Kasus Jiwasraya Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Patra Niaga: Kami Akan Terus Tingkatkan Kualitas Layanan
Wujudkan BBM 1 Harga, Pertamina Patra Niaga Resmikan SPBU di Musi Banyuasin
Pertamina Patra Niaga Gelar Simulasi Operasi Keadaan Darurat Level 1
Kelangkaan Solar, Tanggung Jawab Pertamina Patra Niaga atau BPH Migas?
Rp26 Miliar Piutang Pertamina Patra Niaga Tidak Tertagih, Berpotensi Merugi!