KLIKANGGARAN-- Jembatan Musi VI telah diresmikan langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru satu tahun yang lalu.
Jembatan Musi VI ini memiliki bentang panjang sekitar 925 meter yang menghubungkan Kelurahan 32 Ilir dan Kelurahan 3-4 Ulu di Kota Palembang.
Jembatan Musi VI ini sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Sumsel, khususnya masyarakat Kota Palembang. Hal ini tidak terlepas dari pemandangan yang indah dan mampu menghipnotis masyarakat, sehingga banyak warga yang menghabiskan waktu atau melakukan Selfi di lokasi ini.
Baca Juga: Rakernas IWO Tahun 2021, Jhodi Yodono Sebut Wartawan Tidak Boleh Rendah Diri
Konon pembangunan jembatan Musi VI ini menelan dana Rp500 miliar lebih. Namun, data yang dihimpun klikanggaran anggaran itu bisa saja lebih besar, lantaran terdapat sejumlah penganggaran melalui leading sektor Dinas PUBM Sumsel. Mirisnya lagi ada sejumlah uang yang juga berpotensi raib dalam pekerjaan jembatan Musi VI ini.
Pembangunan Jembatan Musi VI ini sebenarnya amat lah mulia, yang bertujuan untuk mengatasi tingginya volume kendaraan yang melintas di atas Jembatan Ampera dengan menjadi jembatan pilihan yang menghubungkan daerah Seberang Ilir dan daerah Seberang Ulu dari Jalan Sultan Muhammad Mansyur dan Jalan Faqih Usman Kertapati.
Pembangunan jembatan Musi VI ini juga sejalan dengan akan diadakan Asian Games 2018 yang diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus s.d 2 September 2018 di Kota Jakarta dan Palembang.
Baca Juga: Foto dari Twitter Ini Mirip dengan Siapa ya, Kok, Ramai Diperbincangkan? Yuk, Tebak, Siapa Dia?
Proses Penganggaran
Dasar hukum kontrak jamak untuk Pembangunan Jembatan Musi VI adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak Pembangunan Jembatan Musi VI Tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp40.000.000.000,00 dan Rp310.000.000.000,00
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak Pembangunan Jembatan Musi VI Tahun 2015, 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp10.000.000.000,00, Rp290.000.000.000,00 dan Rp50.000.000.000,00.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI kota Palembang Tahap II Tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp5.000.000.000,00 dan Rp230.000.000.000,00.
Baca Juga: Cerita Mistis Tempat Angker di Korea: Rumah Sakit Jiwa Gonjiam
Potensi kebocoran anggaran pada pekerjaan Jembatan Musi VI
Artikel Terkait
Beginikah Indikasi Buruknya Pengelolaan Dana BOS di Pemprov Sumsel Era Kepemimpinan Herman Deru?
Oknum Kepsek Tiga SMA dan SMK di Sumsel Ini Diduga Simpan Dana Bos di Rekening Pribadi dan Dibawa ke Rumah
Melirik Data Pemkot Bekasi, Ini Masalah yang Terjadi pada Bagian Pajak
Pemkot Bekasi Punya Rp1,4 Miliar Denda Pajak Berisiko Tidak Tertagih, Ini Penjelasan Kepala Bapenda
Pola Penganggaran APBD Sumsel di Zaman Herman Deru, Berikut Pos Yang Banyak Sedot Anggaran
Tahun 2018-2020 Ini Ranking Kabupaten/Kota Pemilik Saham Terbesar di Bank SumselBabel
Setidaknya 89 Miliar Duit Rakyat Berpotensi Raib di Infrastruktur Pemprov Sumsel, Ini Tahun yang Terbesar!
Kenali! Berikut 11 Poin Problem yang Terjadi pada Proses dan Pembangunan Masjid Sriwijaya
Mengulas Belanja BBM DLH Lubuklinggau, Pihak SPBU Sebut Rp100 Juta per Bulan
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?