a. Lebih optimal melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan sanksi administrasi berupa denda kepada WP;
b. Membuat mekanisme penagihan sanksi administrasi berupa denda dengan memanfaatkan aplikasi e-SPTPD;
c. Menginstruksikan Kepala Bidang Pendapatan Daerah untuk melaksanakan penetapan STPD sesuai Standar Operasional Prosedur Penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah; dan
Baca Juga: Tewasnya Novia Widyasari, Habiburokhman: Randy Bagus Harus Dijerat Pasal Berlapis
d. Menginstruksikan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah untuk melakukan penagihan pajak terutang mengacu pada peraturan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi Pemkot Bekasi, Walikota menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Maret 2021.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Aturan, Ada Potensi pendapatan Pajak Reklame yang Belum Berizin Rp4,3 Miliar
Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT
Pemkot Bekasi Tak Punya Mekanisme monitoring, Validasi BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan
Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi
Target Pendapatan Pemkot Bekasi Tidak Tercapai, Ratusan IMB Terbit Sebelum Retribusinya Dibayar
Masih Soal Retribusi, Pengelolaan Persampahan di Pemkot Bekasi Banyak Masalah
Melirik Data Pemkot Bekasi, Ini Masalah yang Terjadi pada Bagian Pajak